Go GREEN INDONESIA...SUKSESKAN HARI MENANAM POHON INDONESIA 28 NOVEMBER

Pages

Rabu, 17 Desember 2008

Sedikit Kutipan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 5
(1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Pasal 18
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

KODE ETIK JURNALISTIK:
Pasal 3
Wartawan Indonesia tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang menyesatkan, memutarbalikkan fakta, bersifat fitnah, cabul, sadis dan sensasi berlebihan.
Pasal 5
Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta mencampuradukkan fakta dan opini sendiri. Tulisan berisi interpretasi dan opini wartawan agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.
Pasal 7
Wartawan Indonesia dalam pemberitaan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum dan atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang

Nah ini yang paling seru..
Pasal 11
Wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab serta proporsional kepada sumber dan atau obyek berita.


Pasal 12
Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.

PASKIBRA SDN PADASUKA MANDIRI 2 CIMAHI (LATIHAN)

Blogger templates

Managed by Yusup Nurhadi, SDN Padasuka Mandiri 2 Copyright. All rights reserved 2011