Go GREEN INDONESIA...SUKSESKAN HARI MENANAM POHON INDONESIA 28 NOVEMBER

Pages

Senin, 16 Januari 2012

POSISI ERGONOMIS DI DEPAN KOMPUTER


source: unknown

Kamis, 12 Januari 2012

INFORMASI SERTIFIKASI GURU 2012

Persyaratan Peserta
1.Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2.Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
3.Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
obagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
obagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
4.Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
5.Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
6.Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
7.Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
8.Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
opada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
omempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).

Urutan Rangking Calon Peserta
Daftar calon peserta sertifikasi guru yang ditampilkan sesuai dengan data yang tersimpan dalam data NUPTK yang telah diperbaiki sampai dengan tanggal 1 Desember 2011 dan diurutkan berdasar kriteria berturut turut:
1.Usia.
Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
2.Masa Kerja.
Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
3.Golongan
Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.
Prioritas Mengisi Kuota
Guru yang dapat langsung masuk mengisi kuota sertifikasi guru adalah sebagai berikut.
•Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
•Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2011.
•Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.
Daftar daerah di daerah perbatasan, terdepan, terluar

Yang Harus Dilakukan Guru
1.Cek dalam daftar calon peserta menggunakan tombol pencarian dengan memasukkan NUPTK
2.Jika nama Anda termasuk dalam daftar calon peserta segera hubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan Format A0
3.Mengoreksi dan memperbaiki data pada Format A0 (data ini tidak boleh salah karena kemudian akan digunakan sebagai acuan untuk sertifikat pendidik)
Data yang dikoreksi adalah nama lengkap harus sesuai dengan dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan tanggal lahir; ijasah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi; nama sekolah tempat mengajar. Dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah SK PNS, sedangkan bagi guru bukan PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi.
4.Mengisi pola sertifikasi yang dipilih.
oPola portofolio bagi guru yang memiliki dan memenuhi skor minimal portofolio (kuota maksimal 1%).
oPola PLPG bagi guru yang tidak memenuhi skor minimal portofolio.
oPola pemberian sertifikat secara langsung (PSPL) bagi guru yang telah memenuhi syarat PSPL.
5.Menetapkan bidang studi yang akan disertifikasi
Bidang studi tersebut harus ditetapkan sendiri oleh guru yang bersangkutan sesuai dengan kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan terus melekat dalam tugas mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional karena guru harus mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru.
Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
osesuai dengan program studi S-1 (linier),
oapabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi D-III,
oapabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi yang serumpun dengan program studi S-1 dan D-III,
oapabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan harus memiliki masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
6.Mengumpulkan berkas/dokumen/portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
oPola PSPL
oPola PF mengumpulkan Portofolio
oPola PLPG
7.Memantau proses penetapan peserta melalui website www.sergur.pusbangprodik.org
8.Menerima Format A1 berisi nomor peserta sebagai bukti terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru
9.Mencari informasi tentang pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi peserta PLPG) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing

Daftar Peserta bisa dilihat di http://sergur.pusbangprodik.org/index.php?pg=listview

PASKIBRA SDN PADASUKA MANDIRI 2 CIMAHI (LATIHAN)

Blogger templates

Managed by Yusup Nurhadi, SDN Padasuka Mandiri 2 Copyright. All rights reserved 2011