Go GREEN INDONESIA...SUKSESKAN HARI MENANAM POHON INDONESIA 28 NOVEMBER

Pages

Selasa, 20 Juli 2010

Surat Edaran Menpan No. 5 tahun 2010

MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA



Kepada Yth.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah

di

Tempat


SURAT EDARAN NOMOR 05 TAHUN 2010

TENTANG PENDATAAN TENAGA HONORER YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH



1. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Pemerintah telah melakukan pemrosesan tenaga honorer sejumlah 920.702. Menurut laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN & RB serta kepada Anggota DPR-RI khususnya Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X, masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.

2. Adapun tenaga honorer dimaksud terdiri dari :

1. Kategori I

Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :

1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
2. Bekerja di instansi pemerintah;
3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006

2. Kategori II

Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :

1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
2. Bekerja di instansi pemerintah;
3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006

3. Untuk menyelesaikan tenaga honorer tersebut di atas dan sambil menunggu Peraturan Pemerintah Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer;

* Tenaga honorer kategori I diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar:

1. Melakukan pendataan tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas berdasarkan formulir yang telah diisi oleh tenaga honorer dan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengawasan sebagaiman tersebut dalam lampiran
2. Perekaman data tenaga honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN. Aplikasi dan formulir pendataan dapat diunduh di www.bkn.go.id atau menghubungi BKN / Kantor Regional BKN di wilayah kerjanya.
3. Menyampaikan formulir pendataan tenaga honorer yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggungjawab di bidang pengawasan, daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) data tenaga honorer hasil inventarisasi tersebut telah diterima di Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 31 Agustus 2010 sebagai bahan persiapan untuk melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer oleh tim verifikasi dan validasi nasional yang jadwal pelaksanaan akan disampaikan kemudian oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota agar menyampaikan tembusan sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas kepada Gubernur

* Tenaga honorer kategori II diminta kepada Pejabat Pembina kepegawaian agar:

1. Melakukan inventarisasi data tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas berdasarkan formulir sebagaimana tersebut dalam lampiran II.a dan II.b.
2. Menyampaikan hasil inventarisasi tersebut kepada Kementerian PAN & RB tembusan BKN paling lambat 31 Desember 2010

4. Selain hal tersebut di atas Pejabat Pembina Kepegawaian perlu melakukan hal-hal sebagai berikut :

1. Data Tenaga Honorer yang memenuhi persyaratan sebagaimana kategori I yang disampaikan kepada Kepala BKN setelah tanggal 30 Juni 2006 sampai dengan tanggal dikeluarkan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku dan agar diusulkan kembali dengan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran I.
2. Pelaksanaan pendataan (proses dan hasil) harus dilakukan secara transparan, tidak dipungut biaya, cermat, akurat, tepat dan diumumkan melalui media selama 14 (empat belas hari) kepada publik sehingga tidak menimbulkan permasalahan data tenaga honorer dikemudian hari.
3. Pejabat yang menandatangani formulir akan dikenai sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan tersebut tidak benar dan tidak sah.
4. Biaya pelaksanaan pendataan tenaga honorer dibebankan pada APBN/APBD di masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan
5. Apabila sampai tanggal 31 Agustus 2010 formulir pendataan tenaga honorer, daftar nomonatif beserta softcopy (compact disk) dan formulir data belum diterima oleh BKN, maka instansi tersebut dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer dan tidak dapat mengusulkan tenaga honorer kembali.

5. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juni 2010
Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi,



E. E. Mangindaan



Tembusan :
* Presiden Republik Indonesia
* Wakil Presiden Republik Indonesia

Sumber : http://library.menpan.go.id/?mn=1&smn=3&kat=022

Rabu, 30 Juni 2010

Guru Hononer Siap-Siap Verifikasi Mulai Juli

JAKARTA --- Guru honorer yang mengajar sebelum tahun 2005 boleh mulai bersiap diri melakukan verifikasi data di Badan Pusat Statistik (BPS) yang rencananya digelar mulai Juli hingga September 2010. Verifikasi data ini diperlukan agar guru honorer tersebut dapat diangkat statusnya sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa tes dengan kualifikasi dan syarat tertentu.
Hal tersebut disampaikan Direktur Profesi Pendidik, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Achmad Dasuki, Selasa (29/06) di Jakarta. Penyataan tersebut disampaikannya saat berdialog bersama perwakilan guru-guru honorer yang tergabung dalam Komite Guru Bekasi (KGB), Komite Aksi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Sosial (NGO KAMMPUS), Forum Komunikasi Tata Usaha (FKTU), dan Rumah Diskusi Guru (Rumdis).
"Pengangkatan guru non-PNS menjadi CPNS tanpa tes merupakan komitmen para wakil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang tercecer, terselip, dan tertinggal ini," ujar Dasuki yang didampingi Kepala Pusat Informasi dan Humas, M. Muhadjir.
Ia menjelaskan bahwa setiap guru berstatus bukan PNS yang mengajar sebelum tahun 2005 berhak mendapatkan kenaikan status menjadi CPNS asalkan memenuhi kualifikasi dan syarat tertentu. "Dia mengajar terus menerus tanpa putus, memenuhi 24 jam mengajar per minggu, diangkat oleh pejabat yang berwenang, serta penghasilannya dibiayai oleh APBN dan APBD," papar Dasuki.
Namun, ia mengingatkan, guru yang telah melakukan verifikasi data dan dinyatakan lulus, tidak dapat diangkat sekaligus dalam tahun yang sama. Ini disebabkan terbatasnya anggaran yang pemerintah miliki. "Jadi, memang guru harus sabar. Kami tidak mungkin mengangkat sekaligus guru yang berstatus honorer itu menjadi CPNS. Prosesnya harus bertahap," tegas Dasuki.
Kepala Biro Kepegawaian Kemdiknas, Mashuri Maschab yang juga hadir sebagai narasumber dalam dialog tersebut menjelaskan bahwa meskipun lulus dalam verifikasi, namun apabila tidak memenuhi ketentuan batas umur maksimum, maka guru tersebut tidak bisa diangkat sebagai CPNS. Namun, berdasarkan kebijakan pemerintah, guru yang tidak diangkat sebagai CPNS berhak atas kebijakan pendekatan kesejahteraan.
Mashuri menjelaskan dengan ketentuan tersebut, maka guru itu tetap mengajar dengan statusnya sebagai honorer tetapi mendapat perhitungan kesejahteraan tertentu. Ia mengungkapkan bahwa guru yang tidak lolos verifikasi akan dikembalikan pada pemerintah daerah. "Pemerintah daerah berkewajiban memberikan gaji di atas UMR (upah minimum regional)," tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya peraturan mengenai otonomi daerah, maka kebijakan pendidikan di tingkat dasar dan menengah, termasuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi kewenangan pemerintah daerah. "Jadi, kami tidak berwenang mengangkat guru. Itu sepenuhnya kewenangan pemerintah daerah," ujar Mashuri.
Saat berdialog tersebut, perwakilan guru honorer asal Kota Bekasi, Jawa Barat ini menyuarakan sejumlah sikap, di antaranya mendorong peningkatan kesejahteraan dan status bagi pada pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus honorer di sekolah negeri. Selain itu, mereka juga mendukung percepatan pembubaran Ditjen PMPTK dan menyambut baik pembentukan tiga direktorat pengganti Ditjen PMPTK.
"PMPTK tidak mengakomodasi guru honorer di sekolah negeri untuk sertifikasi padahal kami memenuhi 24 jam mengajar per minggu dan telah mengabdi selama belasan tahun. Kami ikut mencerdaskan kehidupan bangsa, namun tidak diberikan kesempatan yang sama," kata Ketua Komite Guru Bekasi (KGB), Abdul Rozak.
Menanggapi hal itu, Dasuki menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan penggunaan dana APBN, dana tersebut tidak boleh dipakai membiayai aktivitas non-permanen. Itu sebabnya, kata Dasuki, pemerintah tidak dapat memberikan sertifikasi kepada guru yang masih berstatus honorer. "Kalau menyertifikasi guru honorer, berarti kami menyalahi aturan," tegas Dasuki.
Ia juga menambahkan bahwa permasalahan tercecernya guru honorer di daerah akibat pengangkatan yang dilakukan sepihak oleh Kepala Sekolah. Untuk itu, mulai tahun 2014, Kepala Sekolah yang masih mengangkat tenaga honorer, maka Surat Keputusan pengangkatan dirinya sebagai Kepala Sekolah akan langsung dicabut. "Kami harus tegas, agar permasalahan ini tidak terjadi lagi," katanya. (http://www.kemdiknas.go.id/list_berita/2010/6/29/honorer.aspx)

Kamis, 20 Mei 2010

SKB Tiga Menteri tentang Distribusi Guru Segera Diterbitkan

JAKARTA, (PRLM).- Pemerintah akan segera menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri (Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan Nasional, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) yang akan mengatur tentang distribusi guru. Peraturan ini memungkinkan guru dapat berpindah dari satu wilayah ke wilayah lain, sehingga disparitas distribusi guru akan berkurang.

Demikian Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh ketika membuka Kongres Guru Indonesia (KGI) di Balai Kartini, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (20/5). Mendiknas mengatakan, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) bersama-sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan membuat regulasi untuk memperbaiki distribusi guru.

Mendiknas mengungkapkan, saat ini distribusi guru di Indonesia tidak merata. Dalam paparannya Mendiknas menuturkan, sebanyak 68 persen sekolah di kota kelebihan guru. Sementara, pada sisi lain, sebanyak 37 persen sekolah di desa dan 66 persen sekolah di daerah terpencil kekurangan guru. “Di sekolah-sekolah ada kelebihan guru, tetapi di sekolah pedesaan dan daerah terpencil justru kekurangan guru. Kita akan segera menyiapkan untuk merampungkan keputusan bersama Mendagri, Menpan, dan Mendiknas. Guru dimungkinkan berpindah antarkabupaten, antarkota, maupun antarprovinsi,” katanya.

Mendiknas juga menambahkan bahwa mulai tahun pelajaran baru ini, pemerintah juga akan menyiapkan guru-guru baru untuk dialihkan dan ditugaskan ke daerah yang kekurangan guru, yaitu di daerah yang terpencil. Guru-guru itu akan diberikan insentif dalam bentuk finansial dan jenjang karir. “Besarnya paling tidak satu kali gaji sesuai dengan golongannya ditambah insentif lain yang harus kita berikan. Mudah-mudahan mulai tahun ajaran baru itu sudah dimungkinkan adanya mobilitas tadi. Juli besok ini,” jelasnya.

Dikatakan Mendiknas, penyiapan guru-guru baru ini terutama ditujukan untuk mengganti sebanyak 195.387 guru yang akan pensiun pada tahun 2014 nanti. “Sekalian kita alirkan ke daerah-daerah yang kekurangan guru tadi,” tuturnya.

Ajang tahunan Kongres Guru Indonesia berlangsung selama dua hari, mulai 20 s.d. 21 Mei 2010. Sejumlah pembicara yang diagendakan hadir dalam kongres di antaranya Direktur Pelatihan dan Pengembangan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kemdiknas Sumarna Surapranata dan mantan Menteri Lingkungan Hidup Emil Salim. Selain itu, sejumlah pembicara dari luar negeri juga hadir. (pikiran-rakyat.com)

Jumat, 16 April 2010

Car Free Day di Cimahi Dilaksanakan Berkesinambungan

Cimahi (ANTARA News) - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat, menyatakan pelaksanaan car free day (hari tanpa kendaraan bermotor) di Cimahi, akan dilaksanakan secara rutin setiap tiga bulan sekali.

"Insya Allah, car free day ini akan berkesinambungan atau diadakan rutin setiap tiga bulan sekali," ujar Wali Kota Cimahi, Ir HM Itoc Tochija, usai pelaksanaan acara itu di Jalan Gatot Subroto Cimahi, Minggu.

Itoc mengatakan, pemberlakuan car free day kali pertamanya di Kota Cimahi merupakan bagian dari pencanangan perluasan ruang bebas rokok.

Menurutnya, saat ini ruang bebas rokok baru diterapkan di lingkungan Pemkot Cimahi, untuk selanjutnya akan diperluas di sekitar RSUD Cibabat, Puskesmas Cimahi Tengah, dan Pasar Atas Baru.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Cimahi yang telah mendukung kegiatan hari bebas kendaraan bermotor tersebut.

Kegiatan car free day tersebut juga diisi oleh kegiatan lainnya seperti jalan santai, senam sehat dan pembagian hadiah berupa mesin cuci, sepeda dan televisi untuk masyarakat.

Pelaksanaan acara itu pertama kalinya yang diberlakukan Pemkot Cimahi mendapat sambutan antusias warga setempat.

Sejak Minggu pagi atau sekitar pukul 06.00 WIB, ribuan warga tampak berdatangan ke sepanjang jalan Gatot Subroto Cimahi.

Pemberlakuan car free day dibuka oleh Wali kota Cimahi, pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi.

Salah seorang warga Padasuka Cimahi, Nasir (40), mengaku senang dengan diadakannya gerakan hari tanpa kendaraan bermotor di Kota Cimahi untuk pertama kalinya ini.

"Meski pemberlakuannya hanya empat jam mulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, tapi manfaatnya sangat terasa dan bisa mengurangi polusi udara," Nasir.
(U.KR-ASJ/Y008/P003)

Selasa, 13 April 2010

Lomba PASKIBRA (PBB) se-pulau jawa


SDN Padasuka Mandiri 2 berhasil menjadi juara 2 bina pada perlombaan PASKIBRA (PBB) se- pulau jawa yang diselenggarakan oleh SDN Angkasa Bandung.

Selasa, 30 Maret 2010

KIDS ATLETHIC 2010


Alhamdulilah, SDN Padasuka Mandiri 2 Kota Cimahi berhasil mempersembahkan 3 trofi pada perombaan KIDS ATHLETIC yang diselenggarakan pada hari Senin dan Selasa (30 dan 31 Maret 2010) berikut trofi yang diraih oleh siswa-siswi kami:

1. Ayu Oktaviani : Juara 1 40M Puteri Kelas 2
2. Indri Vebriyanti : Juara 2 40M Puteri Kelas 1
3. Sopian Saepuloh : Juara 2 600M Putera Kelas 3

Semoga melalui perlombaan ini, dapat memunculkan atlet-atlet muda yang berbakat di Kota Cimahi khususnya dan Indonesia pada umunya. Majulah olahraga Cimahi!

Minggu, 14 Maret 2010

PADASUKA MANDIRI 2 IS REAL GOOD


Pada perlombaan Lomba baris berbaris antar SD se-Bandung Raya antar SD tahun 2010 yang diselenggarakan oleh produsen susu Real Good di lapangan Brigif Kujang Cimahi pada hari minggu tanggal 14 Maret 2010, SDN Padasuka Mandiri 2 berhasil mendapatkan: 1. Juara 2, 2. Regu terbaik.

PASKIBRA SDN PADASUKA MANDIRI 2 CIMAHI (LATIHAN)

Blogger templates

Managed by Yusup Nurhadi, SDN Padasuka Mandiri 2 Copyright. All rights reserved 2011