Go GREEN INDONESIA...SUKSESKAN HARI MENANAM POHON INDONESIA 28 NOVEMBER

Pages

Rabu, 21 Januari 2009

PGRI Usul Gaji Guru Honorer Rp 2 Juta

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak pemerintah pusat memperhatikan nasib guru honorer. Pasalnya, nasib guru Wiyata Bakti ini menurut pantaun PGRI masih berpenghasilan sebesar Rp 100 ribu per bulan.

"PGRI mengusulkan ada Upah Minimal Pendidikan, kalau sekarang honornya Rp 100 ribu, kedepan PGRI berharap jangan sampai," kata Ketua Umum PGRI, Sulistyo usai bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).

Menurut Sulistyo, untuk membenahi nasib para guru honorer tersebut, PGRI mengusulkan upah mereka di atas upah minimum regional. Hal ini dikarenakan para guru honorer memiliki pendidikan sarjana.

"Menurut hemat saya karena pendidikan itu adalah tugas khsusus seorang guru minimal Rp 2 juta. Itu juga kerjanya enam hari seminggu dan bukan untuk kerja sehari," jelasnya.

Atas masalah tersebut, Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo mengaku, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Taufik Effendi.

"Saya sudah bilang pada Menneg PAN untuk menyelesaikan masalah gaji guru honorer itu dengan catatan tidak mengangkat tenaga honorer yang di bawah S1, syukur-syukur diangkat sudah bersertifikat sehingga pada waktu CPNS gampang," urai Mendiknas.

Mendiknas menambahkan, pemberian honor rencananya akan diberi secara fleksibel mengingat kenyataan kebutuhan guru honorer juga sama besar dengan guru-guru yang lain.

"Kenyataanya memang ada kebutuhan besar untuk guru honorer. Segera kami garap dengan kementerian PAN, tandasnya.

Kehadiran PGRI bukan hanya mempermasalahkan gaji guru honorer. Mereka juga mempertanyakan implementasi anggaran pendidikan di tingkat daerah yang ternyata hanya mencapai 10 persen lantaran telah dikurangi gaji guru.

"Ini persoalan serius dan kami sudah minta Presiden menyelesaikannya," ucap Sulistyo.

Menyangkut masalah ini, Mendiknas mengatakan, perhitungan anggaran pendidikan 20 persen di daerah memang tidak ada kejelasan. Di satu sisi ada yang menghitung apa yang dihitung pemerintah pusat. Sedang sisi lain, ada yang menghitung murni dari APBD belaka.

"Semestinya kalau sudah masuk di pusat tidak dihitung lagi di daerah. Misalnya DAU (dana alokasi umum) yang dipakai untuk menggaji guru yang totalnya Rp 105 triliun, itu total general dari pemerintah pusat, dan tidak sepeser pun dari pemda. Semstinya tidak dihitung lagi di daerah tapi banyak daerah yang masih menghitung," jelasnya.

Lebih lanjut Mendiknas mengemukakan, hal serupa juga terjadi pada pangalokasian anggaran DAK (dana alokasi khusus). DAK pendidikan itu 90 persen. Sedangkan daerah hanya mengalokasikan sebesar 10 persen saja.

"Terkait dengan itu saya sudah menyurati Menkeu Sri Mulyani untuk menerbitkan PMK bagaimana daerah itu memenuhi itu secara benar. Dan memang diperlukan PMK supaya tidak keliru menghitungnya," tandasnya.

Penggunaan PMK diperlukan lantaran, Depdiknas tidak berkenan mengeluarkan peraturan untuk mengatur alokasi dana di tingkat pemerintah daerah. "Jadi mesti pakai PMK sebagai pedoman menghitung anggaran pendidikan 20 persen dari APBD," sergahnya.(*)

Laporan: PersdaNetwork/ Ade Mayasanto

3 komentar:

Unknown mengatakan...

tolonglah Pak nasib kami guru honorer yg di SD negeri jg terlebih guru bahasa inggris di kabupaten simalungun kec.hatonduhan PAK

Unknown mengatakan...

Dan masih byk yg lain pak disumatera ini guru honorer sd neg yg belum jelas status kami pak!!!!!!!!
kami belum gajian dari bulan juni-september ini Pak!!
mau makan apa kami pak???
kami byk yg sarjana juga pak????
tolonglah kami pak!!!!!!!

Unknown mengatakan...

TOLONGLAH KAMI YA PAK!!!!!!!!!!!!!!!
KAMI MANUSIA BIASA PAK YANG SANGAT JUGA BUTUH NASI UNTUK DIMAKAN
DAN BUTUH KEHIDUPAN, PENGHASILAN YG LAYAK JUGA PAK!!!!!!!!!!!1

Posting Komentar

PASKIBRA SDN PADASUKA MANDIRI 2 CIMAHI (LATIHAN)

Blogger templates

Managed by Yusup Nurhadi, SDN Padasuka Mandiri 2 Copyright. All rights reserved 2011